BAYAR ZAKAT AWAL RAMADHAN ??

BAYAR ZAKAT FITRAH SEKARANG

APAKAH BOLEH?


Syeikh Khatib Al Syarbini menjelaskan dalam kitab Mughni Al Muhtaj bahwa dibolehkan menunaikan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, karena hanya ada dua sebab menga[a zakat fitrah diwajibkan, yaitu ditunaikannya puasa dan telah dilakukan berbuka


Fatwa MUI juga membolehkan penunaian dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri

Selain itu pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 serta membantu korban bencana juga dibolehkan dengan ketentuan.

Yuk sahabat, tunaikan zakat anda melalui Yakesma Kota Tangerang


Rekening zakat:
Bank Syariah Indonesia 710 668 2121 a/n Yayasan Kesejahteraan Madani

CIMB Syariah 861 1011 01 700 a/n Kesejahteraan Madani Yayasan

---Find us--
IG : yakesmatng

Fanpage FB : Yakesma Kota Tangerang
Whatsapp & SMS : 082111920101
www.yakesmatng.id