SHK 1444 H / 2023 M

Sebar Hewan Kurban (SHK ) 1444 H / 2023 M Yakesma Kota Tangerang

Tanya Jawab seputar SHK 1444 H Yakesma (FAQ Kurban dari WA Center, Instagram, dll )

 Berapa bobot hewan kurbannya?


Jawaban:

Sapi Early Bird  (+/- 230kg)

Sapi Reguler Tipe A (+/- 250kg)

Sapi Reguler Tipe B (+/- 300kg)

Domba/Kambing Early Bird (+/- 22kg)

Domba/Kambing Reguler (+/- 25kg)

 Kenapa harga hewan early bird murah, apakah hewannya memenuhi syarat sah kurban?

Jawaban:

Komitmen untuk kurban  early bird waktunya terbatas, sehingga kita bisa mendapatkan harga kurban lebih murah, jika dibandingkan membeli mendekati hari kurban Yakesma memiliki jejaring vendor dan peternak binaan, jadi bisa dapat harga terbaik. Lokasi penyaluran di Indonesia timur, dimana harga hewan ternak disana lebih murah dari di Indonesia bagian barat. Untuk hewan yang disembelih memenuhi hewan yang sesuai syariat.

 Saat ini banyak penawaran hewan kurban sapi, bukankah lebih afdhal hewan kurban kambing atau domba?

Jawaban:

Mengenai keutamaan antara berkurban Sapi atau Kambing/Domba bisa sangat fleksibel, sebab dengan hewan apapun kurban tetap tertunaikan. Akan tetapi dalam Mazhab Imam Malik lebih mengutamakan Kambing/Domba, sebab Rasulullah berkurban dengan hewan ini.

 Lokasi pemotongan kurban dimana?

Jawaban:

Prioritas daerah pemotongan adalah wilayah pesisir, wilayah pelosok, wilayah minoritas muslim, dan wilayah terdampak bencana di Indonesia. Untuk luar negeri lokasi pemotongan di Camp pengungsi Rohingya, Somalia, dan Turki.

Dapatkah saya melihat foto hewan kurban saya sebelum penyembelihan?

Jawaban:

Dokumentasi/foto hewan hidup dikirimkan setelah pemotongan, berbarengan dengan foto penyembelihan.

 Apakah saya akan mendapat informasi kapan hewan kurban saya disembelih?

Jawaban:

Akan dapat informasi setelah selesai penyembelihan kurban, dan laporan kurban 2 pekan setelah penyembelihan.

Untuk penyaluran hewan kurban dalam bentuk makanan kalengan, apakah diperbolehkan?

Jawaban:

Hewan kurban boleh disalurkan dalam bentuk makanan kaleng. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bisa lebih optimal kepada para penerima manfaat, terutama di wilayah yang membutuhkan sementara minim penyaluran. Dalam hal ini ada pertimbangan kemaslahatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Dalam fatwa ini, MUI menyatakan pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah.

Diantara dalilnya adalah hadits Rasulullah saw berikut: “untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).

Bolehkah saya berkurban atas nama keluarga yang sudah meninggal?

Jawaban:

Boleh, Para Ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Saya niat berkurban namun belum gajian, bisakah saya booking terlebih dulu?

Jawaban:

Boleh booking lebih dulu, dan pelunasan dilakukan pada tanggal gajian sesuai komitmen.

Jika saya kurban secara online/melalui lembaga, saya tidak menyaksikan langsung pemotongannya, apakah kurban saya sah?

Jawaban:

Menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah bukan merupakan kewajiban sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625) . Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya menjelaskan, “Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.

Jika sewaktu kecil belum akikah, lebih utama akikah atau kurban?

Jawaban:

Salah satu parameter ibadah terbaik adalah ibadah yang dilakukan pada momentumnya. Di momentum Idul Adha maka mendahulukan ibadah kurban lebih utama dilakukan dibandingkan ibadah akikah. Selain itu, pelaksanaan kurban terbatas waktu dan momennya, sementara waktu pelaksanaan akikah lebih fleksibel bisa dilakukan selain di momen idul adha/kurban.

Apakah dibolehkan kurban diniatkan atas nama 1 keluarga?

Jawaban:

Boleh, “Para Ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, termasuk untuk sanak-keluarganya.

Apakah non muslim boleh ikut serta berkurban?

Jawaban:

Kewajiban atau kesunnahan berqurban hanyalah terhadap orang muslim. Non muslim yang membeli atau memberikan hewan untuk umat muslim terhitung hibah, bukan qurban dalam makna syara'. Bahkan jika seorang non muslim dimasukkan ke dalam tujuh orang peserta qurban sapi (misalnya), maka masih dianggap enam orang, dan masih ada jatah satu nama orang muslim.

Apakah non muslim bisa menerima hewan kurban?

Jawaban:

Boleh, Beberapa ulama membolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim,terlebih jika mereka dalam kondisi kekurangan. Hikmahnya adalah dengan kebaikan yang diberikan ada nilai positif dan kebaikan yang juga kembali kepada umat Islam. Karena dengan sifat Umat Islam yang peduli terhadap sesama akan memantapkan seseorang bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyuruh Asma’ binti Abu Bakr untuk tetap menjalin hubungan baik dengan ibunya yang musyrik. Dan tentunya dalam menjalin hubungan ini tidak hanya sekedar bertemu dan tatap muka, namun termasuk di dalamnya memberikan makan untuknya

Apa hukum arisan kurban?

Jawaban:

Boleh asal semua ikut patungan dan ada nama yg di daftarkan untuk kurban

Apa hukum pembayaran kurban dengan berhutang atau dengan kartu kredit?

Jawaban:

Boleh, Diperbolehkan berkurban dengan menggunakan kartu kredit selama tagihannya dapat dilunasi sebelum penyembelihan dilakukan, karena salah satu syarat sahnya hewan kurban adalah bahwa hewan kurban tersebut sepenuhnya merupakan milik sang pekurban. Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati mushala kami" (HR Ahmad).